Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Mukhtasar Zadul Ma’ad
Karya : Ibnul Qoyyim Al Jauziyah Rahimahullah
Pembahasan tentang petunjuk nabi shallahu alaihi wassalam tentang zakat, bahwasanya terkait zakat ini telah diatur dengan sempurna, termasuk di dalamnya dijelaskan terkait waktu, nisob, atas siapa dan kepada siapa zakat ini diberikan.
Hal ini menjaga maslahat zakat baik penerima maupun pemberi dan kaum muslimin yang berhak menerimanya juga dijaga haknya.
Zakat ini menjadi pembersih harta pemberinya, dalam zakat ini hanya dikhususkan bagi yang memiliki kelebihan harta saja, dan salah satu hikmahnya pemilik zakat hartanya diberkahi dan akan Allah tambah hartanya.
Kelompok harta yang dikeluarkan zakat antara lain :
🌾 Tanaman atau hasil bumi.
🌾 Binatang ternak
🌾 2 batu mulia emas dan perak
🌾 Harta perniagaan dengan berbagai bentuknya
Bahwasanya berkaitan dengan zakat ini hanya sekali dalam setahun, apabila mencapai nisab maka diwajibkan zakatnya, kecuali untuk hasil bumi dikeluarkan saat dipanen tidak dalam 1 tahun, dan petunjuk ini paling sempurna, tidak dikeluarkan dalam 1 bln dan sebagainya, sehingga tidak mendzalimi pemilik. Adapun jika dikeluarkan 1 tahun sekali akan mendzalimi penerima zakat.
Nabi membedakan kadar zakatnya berdasarkan jenis zakatnya :
1️⃣ Harta temuan dalam bumi yang mana bukan hasil upaya dia, dia tdk mengusahakan, zakat yg dikeluarkannya sebesar 20% atau 1/5 dr kadar nilai harta yg ditemukannya tsb dan tdk menunggu haul.
2️⃣ Berbeda dg kadar wajib zakat dari hasil bumi berupa tanam-tanaman, yg wajib dikeluarkan sebesar 10% atau 1/10. Yg dia menanam nya, tetapi dg syarat dia tdk menyiramnya secara manual, melainkan penyiramannya melalui hujan atau dari air yg mengalir, dia tdk menggunakan alat dll. Upaya yg dilakuakn hanya satu yaitu menanamnya saja.
3️⃣ Adapun utk zakat hasil bumi berikutnya diwajibkan sebedar 5% atau 1/20, dimana dlm prosesnya dia mengairi dg usahanya. Ada dua usaha yaitu menanam dan mengairi. Pengairannya dg menggunakan binatang, digunakan utk mengangkat air, atau upaya lain sejenisnya.
4️⃣ Dan mewajibkan 2.5% utk yg diupayakan terus menerus stlh pengupayaan penanaman, pengairan dan ditambah perawatan dan penjagaan secara kontinyu. Dan disini ada tiga upaya yang dilakukan.
*Artikel di atas merupakan ringkasan kajian rutin Masjid Al Madinah Grenjeng yang disampaikan oleh Al Ustadz Muhammad Hamid Alwi, Lc pada tanggal 2 Oktober 2022.
Sumber : WAG Jama’ah Masjid Al Madinah